Monday, October 6, 2014

Sitok Srengenge Resmi Jadi Tersangka



Upaya masyarakat dan dukungan penuh tanpa henti dari civitas academica UI untuk meminta institusi Polri menyidik kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang budayawan dari komunitas Salihara, membuahkan hasil.



Polda Metro Jaya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, RW.



"Akhirnya polisi telah menemukan bukti-bukti yang cukup. Penyidik telah menetapkan SS sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Senin, 6 Oktober 2014.



Heru menjelaskan, untuk kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk saksi ahli. Polisi memerlukan keterangan dari beberapa saksi ahli untuk menguji pasal yang dikenakan. Saksi ahli yang diperiksa terdiri atas kriminolog, ahli hukum pidana, psikolog, psikiater, dan juga ahli antropologi.



Hari ini, surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Sitok Srengenge telah dikirimkan. Surat itu menjadwalkan pemeriksaan Sitok untuk tiga hari ke depan.



Sitok dikenai Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan. Sitok diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (fs)










sumber : http://ift.tt/1pGsMA9

No comments:

Post a Comment