Monday, September 15, 2014

Undang-Undang Keperawatan Segera Disahkan



Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan akhirnya selesai dibahas DPR bersama pemerintah.



Selama ini kalangan profesi perawat dihantui dengan kondisi ketidakpastian hukum terkait dengan praktik keperawatan yang dilakukan. Beberapa kasus diseretnya perawat ke meja hijau, membuktikan bahwa praktik keperawatan rawan dipidanakan oleh siapa saja yang tidak puas maupun ancaman motif lainnya.



“Pembahasan tingkat I telah usai, dan kini sedang melangkah menuju pembahasan tingkat II di Paripurna DPR, yakni pengesahan menjadi Undang-Undang,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi di gedung DPR , Senin 15 September 2014.



Undang-Undang Keperawatan akan menjadi payung hukum yang diakui negara, terutama mengenai wewenang, prosedur tindakan, dan kompetensi perawat dalam menangani pasien.



Dalam rapat pembahasan tingkat I Panitia Kerja (Panja) RUU Keperawatan Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah, FPKS mengajukan syarat dan pesan tertulis kepada Panja serta pemerintah agar mengadakan percepatan persiapan terkait amanat dalam UU Keperawatan nantinya, selengkapnya sebagai berikut:



1. Dalam BAB IV Pasal 41 RUU Keperawatan tentang Organisasi Profesi, disebutkan bahwa Organisasi Profesi Perawat dibentuk sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum. Demi terjaminnya kepastian hukum dan menghindari multipersepsi terkait Organisasi Profesi yang dimaksud, Fraksi PKS mendukung ditetapkannya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai Organisasi Profesi perawat yang tertulis dalam Penjelasan Undang-Undang tentang Keperawatan.



2. Meminta pihak Pemerintah menyelesaikan dengan segera beberapa peraturan turunan dan aspek-aspek lain yang diamanatkan segera setalah disahkannya Undang-Undang Keperawatan.



3. Membentuk panitia persiapan pembentukan Konsil Keperawatan dan lembaga lainnya yang diamanatkan segera setalah disahkannya Undang-Undang Keperawatan



4. Mensosialisasikan secara terstruktur, sistematis, dan masif kepada seluruh stakeholder kesehatan terkait Undang-Undang keperawatan.



5. Mempersiapkan jajaran birokrasi pemerintahan terkait, baik pemerintah pusat hingga ke tingkat pemerintah daerah dalam implementasi Undang-Undang Keperawatan.



6. Meminta Organisasi Profesi keperawatan agar segera mempersiapkan kelembagaan sesuai ketentuan yang diamanatkan, termasuk membentuk kelembagaan kolegium yang akan menjadi bagian dari konsil keperawatan.



7. Bagi keluarga besar profesi perawat di semua tingkatan profesi agar mencermati Undang-Undang ini dan segera menyesuaikan dengan beberapa ketentuan di dalamnya.



“Regulasi ini diharapkan akan memperjelas wilayah tindakan perawat, sehingga menjadi bentuk perlindungan juga bagi masyarakat pengguna layanan kesehatan,” tandas Zuber. (fs)











sumber : http://ift.tt/1y6cIRd

No comments:

Post a Comment