Monday, October 6, 2014

KPK: Sprindik Setya Novanto Palsu






Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menampik pihaknya mengeluarkan surat penyidikan atas nama Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus PON Riau.



"Setahu saya KPK tidak pernah keluarkan sprindik seperti itu," kata Bambang lewat pesan singkat, Selasa (7/10/2014). Demikian dilansir inilah.com.



Beredar kabar Ketua DPR Setya Novanto dijadikan tersangka di KPK terkait kasus PON Riau. Setya seperti dituliskan dalam sprindik itu diduga telah menerima hadiah atau janji.



Politikus Golkar itu dikenakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



Masih dalam sprindik itu, disebutkan bila penyidik yang menangani adalah Endang Tarsa, Bambag Sukoco, Heri muryanto, dan Salmah.



Untuk komisioner, ditandatangani oleh Bambang Widjojanto selaku Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan. Adapun Sprindik itu dikeluarkan 25 September 2014.



Mencuatnya nama politisi Golkar terlibat kasus ini karena kesaksian dari mantan Kadispora Lukman Abbas. Dimana dalam pengakuannya Lukman mengaku pernah memberikan uang pelicin senilai Rp 9 miliar terkait permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.



Setya membantah tudingan itu. Ia mengaku tidak pernah mengenal Lukman yang belakangan diketahui merupakan staf Gubernur Riau Rusli Zainal. "Saya tidak kenal Lukman Abbas," kata Setya saat dihubungi INILAH.COM, Jumat (3/8/2012). [rok/inilah]










sumber : http://ift.tt/1s6Vtei

No comments:

Post a Comment