Kementrian Energi dan Sumber Daya terus melakukan finalisasi terhadap aturan perpanjangan kontrak minyak dan gas bumi (migas).
Aturan yang bakal tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM ini menjadi tolok ukur dalam menentukan perpanjangan operasi blok migas oleh operator atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Direktur Eksekutif Indonesian Resourcess Studies (IRESS) Marwan Batuabra menuding, pemerintah telah memicu kerumitan birokrasi. Sebab, untuk memutuskan kontrak pengelolaan blok yang dioperatori KKKS harus simpel dan praktis.
"Sebetulnya usulan perpanjangan 10 tahun sebelum kontrak berakhir bisa dilakukan. Memang hal ini juga bisa dilakukan pada masa satu sampai dua bulan sebelum kontrak berakhir," ujar Marwan di Jakarta, Sabtu, 13 September 2014.
Marwan memperkirakan, ada semacam agenda tertentu yang mengarahkan pada perpanjangan salah satu blok migas nasional.
Kontrak Migas ini terkait perpanjangan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di Blok Mahakam.
Karena itu, pihaknya meminta agar keputusan mengenai kontrak pengelolaan migas di Blok Mahakam secepatnya. Makin cepat diputuskan, maka pemerintah periode saat ini bisa mewariskan kebijakan yang tepat bagi pemerintah periode selanjutnya.
"Makin cepat diputuskan makin baik. Tapi kalau ditunda-tunda, (berarti) karena memang ada agenda di balik itu yang ingin diperpanjang oleh asing," kata Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menyebutkan PT Pertamina (Persero) memiliki kapasitas yang cukup baik dalam mengelola Blok Mahakam. Ia pun mengkritisi, sewaktu Pertamina mengelola Blok West Madura Offshore (WMO), pemerintah tak memerlukan aturan tertentu dalam memberi penguasaan Blok offshore tersebut.
Sebelum dioperatori Pertamina, Blok WMO dikuasai oleh Kodeco Energy selama 30 tahun. Dalam peralihan itu, Pertamina bisa mengelola Blok WMO dengan baik.
"WMO nggak pakai aturan. Toh pemerintah memberikannya ke Pertamina. Ini artinya kan memang ada agenda tertentu yang dilakukan asing bersama pemerintah (untuk Blok Mahakam," ucap Marwan. (fs)
sumber : http://ift.tt/XgZYGz
No comments:
Post a Comment