Tuesday, September 16, 2014

RUU Advokat Buka Peluang Organisasi Advokat Baru



Sejumlah advokat senior seperti Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis, Todung Mulya Lubis, TjoeTjoe S Hernanto dan Frans H Winarta mendukung DPR untuk segera mengesahkan RUU Advokat.



Menurut Frans H Winarta, wadah tunggal (single bar) merupakan bentukan rezim Orde Baru yang dijadikan sebagai alat membungkam daya kritis para advokat.



"Wadah tunggal adalah ide Pak Harto, dia mengawasi organisasi advokat. Karena para advokat sering mengkritik perpres-perpres yang ada waktu itu," katanya di Jakarta, Senin, 15 September 2014.



Oleh karena itu, dengan disahkannya RUU Advokat ini agar bisa menggeser oligarki wadah tunggal tersebut yang ada selama ini.



"Dengan wadah tunggal mafia hukum akan semakin parah, sistemik dan endemik. Maka istilah pemerintah sekarang revolusi mental, kita dukung dengan RUU advokat ini," ujarnya.



Sementara Todung Mulya Lubis beranggapan supaya anggota dewan segera mengesahkan RUU Advokat agar tercipta banyak ruang (multi bar).



"Sekaligus menciptakan daya kompetisi yang sehat antar organisasi advokat. Dengan multi wadah ini diharapkan ada persaingan yang sehat dan standarisasi yang jelas," ujar Todung. (fs)











sumber : http://ift.tt/1t4Vxv9

No comments:

Post a Comment