Kejaksaan tidak mempunyai wewenang untuk menimbang bobot bus TransJakarta. Kewenangan itu ada di Kementerian Perhubungan. Demikian dikatakan Mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
"Saya akan menjalani BAP di ruang 206 tentang penimbangan bus TransJakarta. Bagaimana penimbangan yang dilakukan kejaksaan digunakan untuk bahan dakwaan para tersangka," jelas Udar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/3).
Untuk teknis penimbangannya, lanjut Udar, harus dilakukan di Balai Kendaraan Bermotor di daerah Cibitung.
"Dari penimbangan Kemenhub 26 ton sesuai dengan standar tapi saat ditimbang pihak kejaksaan menjadi 31 ton untuk bus besar. Cara menimbang pihak kejaksaan salah menimbang kanan dan kiri dan dikali dua. Seharusnya untuk menimbang harus punya sertifikat," ujar Udar seperti dilansir RMOL.
Udar berharap dengan pemeriksaannya dapat menjadikan kasus TransJakarta ini menjadi terang benderang.
"Saya akan pertanyakan apakah hasil penimbangan dari kejaksaan berlaku atau tidak. Nantinya akan membuat hal ini jadi terang benderang," pungkasnya. (ri)
sumber : http://ift.tt/1IoqBMc
No comments:
Post a Comment