Mahfudz Siddiq |
Anggota DPR dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq meminta kubu Koalisi Indonesia hebat (KIH) mengajukan perubahan jika ada yang tidak sesuai dengan implementasi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Kalau ada substansi peraturan perundang-undangan berpotensi masalah, usulkan perubahan, ajukan judicial review ke MK, ke baleg nanti paripurna," kata Mahfudz di Jakarta, Sabtu, 1 November 2014.
Menurut Mahfudz, memang dalam suatuproduk undang-undang itu dibentuk penuh dengan drama politik, gontok-gontokan adu argumentasi, tarik ulur di parlemen. Namun, ketika sudah diputuskan tentu harus dijalani secara bersama.
"Karena itu mengikat semua pihak, baik pihak yang setuju, pihak tidak setuju maupun diluar pihak itu semua," ujarnya.
Jadi, apapun proses politik apakah itu memuaskan atau tidak memuaskan semua pihak, tetapi sepanjang tidak bertabrakan dengan konstitusi, itu patut diikuti.
"Karena itu mengikat semuanya," imbuh Mahfudz.
Sebagaimana diberitakan, fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat membuat DPR tandingan. Sidang paripurna digelar kemarin di ruangan Bamus, Gedung DPR, Jakarta.
Belum bisa dipastikan siapa yang akan memimpin DPR tandingan. Anggota Fraksi PDIP Pramono Anung menolak jika ditunjuk sebagai ketua.
Alasan pembentukan DPR tandingan karena DPR yang sudah berjalan menabrak aturan. Pemimpin komisi dan alat kelengkapan dewan dikuasai oleh anggota fraksi partai Koalisi Merah Putih.
Koalisi Merah Putih membantah dengan tegas berbuat semena-mena. Fraksi partai Koalisi Indonesia Hebat berulang kali diminta untuk mengajukan nama calon pimpinan komisi, tetapi tidak kunjung disetor.
Suasana pilpres lalu belum sepenuhnya cair, padahal Presiden Jokowi mengumumkan Kabinet Kerja. (fs)
sumber : http://ift.tt/1qeuqto
No comments:
Post a Comment