Tuesday, September 23, 2014

Astaghfirullah... Ibu Rumah Tangga Jadi Agen Judi Internasional



Seorang ibu rumah tangga bernama Hanna (35) ditangkap tim reserse Polda Metro. Hanna diduga menjadi agen judi internasional yakni togel Singapura dan Tasiauw.



Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengungkapkan, Hanna diduga kuat menyelenggarakan kegiatan judi togel Singapura dan Tasiauw yang telah berjalan selama 1 tahun.



"Tersangka telah menjalankan praktik judi selama setahun," kata Kombes Pol Heru Pranoto seperti dilansir Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 September 2014.



Heru mengatakan petugas menangkap tersangka Hanna di rumahnya Jln Pakis Raya Ruko Bojong Indah Nomor 88-E Rawa Buaya Cengkareng,Jakarta Barat.



Selain Hanna, polisi juga menangkap karyawan Hanna, Jack, yang membantu kegiatan judi Singapura dan Tasiauw ini.



Sementara Kepala Subdit Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto menjelaskan, pengungkapan bandar judi itu berdasarkan informasi masyarakat.



Didik menyebutkan Hanna berperan sebagai agen dan Jack bertugas untuk merekap taruhan yang dipasang pelanggan.



Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan tersangka menggunakan pesan singkat telepon selular guna menerima taruhan dari pelanggan.



Handik mengatakan tersangka akan memberikan informasi hasil taruhan melalui telepon selular.



Saat ini, petugas masih memburu seorang tersangka berinisial CW yang diduga bandar judi jaringan Hanna tersebut.



Selain menangkap dua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel buku berisi rekapan togel Singapora dan Tasiauw, tiga unit telepon selular, dua noken key BCA, 1 kalkulator, 1 komputer laptop, dua kartu kredit BCA, lima buku tabungan BCA, satu buku tabungan Bank Permata, satu kartu debit BCA, dan uang tunai sekitar Rp60 juta.



Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fs)











sumber : http://ift.tt/1slhPdI

No comments:

Post a Comment